Tugas dan Fungsi
SEJARAH SINGKAT
- 2005: Berdiri dengan nama Puskesmas Pembantu Batu Ampar
- 2019 : Puskesmas Graha Indah
- 2021 : UPTD Puskesmas Graha Indah (PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR : 17 TAHUN 2021)
KETENTUAN UMUM
UPTD Puskesmas Graha Indah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
KEDUDUKAN
UPTD Puskesmas Graha Indah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara adminitratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan fungsi Puskesmas berwenang untuk:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.